erdasarkan Peraturan Mentri kesehatan (Permenkes) Nomor 28/Menkes/Per/VII/2017 Pasal 20 Ayat 3 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dan kewenangan yang dimiliki bidan meliputi Inisiasi menyusui dini, sampai dengan pemantauan tumbuh kembang bayi,